JAKARTA - Kontroversi seputar haram-halalnya kopi luwak menjadi topik bahas di tengah penikmatnya. Meski kopi luwak dianggap halal dikonsumsi umat Islam, nyatanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas kopi itu di sidang majelis komisi fatwa.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin menjelaskan, kopi luwak itu tetap halal dikonsumsi karena kandungan najis yang terdapat di dalam biji kopi masih terkategori najis ringan.

"Kopi luwak itu pada prinsipnya tidak masalah ya, itu najis biasa. Memang biji kopinya tertelan binatang itu (luwak/musang) tapi setelah dimuntahkan kan bisa dicuci lagi," ujar Ma'ruf Amin saat berbincang dengan okezone, Senin (19/7/2010) malam.

Ma'ruf menjelaskan, dalam hukum fikih Islam, najis berkategori ringan atau bersifat biasa dapat disucikan dengan menggunakan air dengan dua syarat utama, yakni tidak berbau, tidak berwarna.

"Najisnya itu menurut hukum Islam namanya najis Mutawashitoh dan bisa disucikan. Mencucinya itu dengan air bersih dan bening, tidak perlu pakai bahan kimia (sabun). Yang penting dicuci sebersih mungkin," imbuhnya. (frd)